Kasus Korupsi
1 Bulan Lebih Kepala Dinas PMPTSP Bitung Jadi Tersangka, Kini Huni Polres Bitung
Han akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus tersangka.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Laki-Laki AGT alias Han oknum Kepala Dinas Penanaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung, kini menghuni Rumah Tahanan Polres Bitung di jalan Wolter Mongindisi Kota Bitung Provinsi Sulut.
Han akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi.
"Iya, benar sudah dilakukan penahanan pada hari Rabu (24/2/2021)," kata Frenkie Son SH MH MM Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kamis (25/2/2021).
Mantan Kejari Serui ini jelaskan, sebelum dilakukan penahaman pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dua hari berturut-turut, pada hari Selasa (23/2/2021) dan dilanjutkan pemeriksaan tambahan Rabu (24/2).
Setelah itu, jajaran Kajari Bitung melakukan rapat, tim penyidik memutuskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
Terhitung mulai Rabu (24/2/2021) di rumah tahanan polres Bitung.
Dalam dua kali pemeriksaan kepada Han sebagai tersangka, tidak jauh berbeda hampir sama ketika pemeriksaan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Namun penyidik melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka dikembangkan penyidik berdasarkan jawaban yang disampaikan.
Dalam 20 hari penahan yang dilakukan kejari terhadap tersangka AHT di rutan Polres Bitung, dan bila dalam pemeriksaan atau penyidikan belum selesai dapat dilakukan perpanjangan penahana selama 40 hari lagi.
"Dalam perkara ini, belum ada atau belum melebar ke tersangka lain. Masih satu orang tersangka, karena pengadaan kegiatan di tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP dilakukan oleh tersangka sendiri," tambahnya.
Disentil terkait dengan kerugian negara, Kajari Bitung bilang, pihaknya masih melakukan perhitungan dengan melakukan koordinasi dengan Badan pemeriksa keuangan (BKP) terkait dengan pasal 3.
Pada perkaran ini tersangka di sangka dengan pasal 12 (i) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Terkait dengan lokasi penahanan tersangka AHT, tidak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bitung karena berdasarkan surat edara Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan HAM untuk penahanan tersangka dapat dititip di Lapas bila sudah A3 atau sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau sudah proses persidangan di pengadilan bisa di titip di Lapas, kalau masih penyidikan belum bisa dititip di Lapas," jelasnya.
Dalam penahanan ini, pihak terus melakukan koordinasi dengan Polres Bitung khusus Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan setelah melakukan penahanan di rutan Polres Bitung, pihaknya menyurat ke Lapas Kelas IIB Bitung di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.