BCA Salah Transfer
Nasib Ardi Pratama, Nasabah BCA Terima Uang Salah Transfer Pihak Bank, Hanya Pasrah Dipolisikan
Nasib Ardi, nasabah Bank BCA yang dijerat hukum setelah menerima uang salah Transfer ke rekeningnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus salah transfer Bank BCA kepada Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, berujung penangkapan.
Bahkan Ardi tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Di mana, uang yang ia terima dalam rekeningnya dikira sebagai bonus komisi penjualan mobil.
Hal itu terjadi, setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.
Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi,
hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.
Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.
Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak
Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur.
Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tresebut segera dikembalikan.
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana