Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemberontakan KKB Papua

Begini Kongkalikong Praka MS, Tanpa Ketahuan Curi Ratusan Amunisi dari Kesatuan, Dijual ke KKB Papua

Aksi oknum TNI Praka MS mengambil ratusan amunisi dari kesatuannya lalu menjualnya ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akhirnya terbongkar.

Dok. Polda Papua
Barang bukti senjata api dan amunisi yang digunakan Kelompok Bersenjata Papua (KKB). 

Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB Papua dengan harga jutaan rupiah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua.

Terungkapnya kasus penjualan amunisi ilegal ini bersamaan dengan penjualan dua pucuk senjata api yang dilakkan dua oknum polisi, Bripka ZP dan Bripka RA ke KKB Papua.

Keduanya adalah anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sementara Praka MS adalah anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.

Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.id, Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, Praka MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.

Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.

AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.

WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari 2021.

Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.

AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.

Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved