Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Polisi Selingkuh Dengan Oknum Polisi, Sampai Berhubungan Intim di Mobil, Ini Vonis Hakim

Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) dan si wanita adalah seorang wanita berinisial EN (30) yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang istri selingkuh dengan Polisi, berhubungan intim di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal. Suami yang perempuan juga adalah Polisi, sementara istri tersebut berstatus PNS.

Vonis atas kasus perselingkuhan ini telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung.

Kasus perselingkuhan ini diputus dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.

website Mahkamah Agung menampilkan vonis hukuman ini dan dapat diunduh bebas.

Oknum Polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) dan si wanita adalah seorang wanita berinisial EN (30) yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas. 


Ilustrasi putusan hakim (Istimewa)

Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak. 

Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.

Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.

Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .

Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.

Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.

Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.

Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved