Berita Heboh
Instruksi Kapolri soal UU ITE, Gelar Perkara secara Virtual, Bisa Ditangani dengan 2 Cara
Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda. Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda.
Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.
Hal itu supaya Bisa Ditangani dengan 2 Cara berbeda.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Tiba-tiba Uang Sandiaga Uno Hilang, Berkat Punya Pengalaman Kerja di Bank Pelakunya Ditemukan
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Remaja 15 Tahun Tewas di Tempat usai Tabrak Mobil yang Mendadak Berbelok
Baca juga: Masih Ingat Bebe Si Gadis Cantik? Dikurung oleh Keluarganya di Kandang dan Hanya Pakai Karung Beras
TONTON JUGA :
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan
gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu ia sampaikan melalui Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021,
yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim
up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi telegram tersebut.
Lewat telegram itu, Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE menjadi dua dengan dua
pendekatan penyelesaian yang berbeda.
Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
Yaitu, pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.
Penanganannya memedomani Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi).
Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau
agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP,
dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya
memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik,
fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan
mekanisme restorative justice.
(Kompas.com/Tsarina Maharani)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Dicicil tapi Ditolak
Baca juga: BOCORAN Ikatan Cinta Selasa 23 Februari 2021: Andin Mengaku Tak Hamil dari Roy, Al: Apakah Nino!
Baca juga: Ingat Michael Villarreal Mantan Suami Sophia Latjuba? Kini Menikah Lagi, Intip Potret Istri dan Anak
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Kapolri: Gelar Perkara UU ITE Harus Bersama Kabareskrim"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana