Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Capres 2024

Ahok Tak Bisa jadi Calon Presiden, Hanya Berandai Lakukan Pemutihan Dosa, Terhalang Masalah Ini

Dalam kasus penodaaan agama Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/fototribunnews
Ahok Tak Bisa jadi Calon Presiden, Hanya Berandai Lakukan Pemutihan Dosa, Terhalang Masalah Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini sebuah Lembaga Survei Indonesia merilis hasil soal calon Presiden tahun 2024.

Dari hasil survei tersebut, nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat tingkat keterpilihan tertinggi sebagai calon presiden.

Menariknya, nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ikut masuk dalam hasil survei tersebut.

Ahok masuk dalam deretan nama lainnya yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, AHY, Susi Pudjiastuti, Abdul Somad.

Lantas bisakah mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjadi calon Presiden?

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Dilansir dari kompas.com, Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus penodaaan agama Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved