Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Capres 2024

Ahok Tak Bisa jadi Calon Presiden, Hanya Berandai Lakukan Pemutihan Dosa, Terhalang Masalah Ini

Dalam kasus penodaaan agama Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/fototribunnews
Ahok Tak Bisa jadi Calon Presiden, Hanya Berandai Lakukan Pemutihan Dosa, Terhalang Masalah Ini 

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a. Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Andai Jadi Presiden Bakal Lakukan Pemutihan Dosa

Apa yang akan dilakukan seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jika menjadi presiden RI?

Pernyataan itu muncul dalam Channel Youtube Butet Kartaredjasa yang diunggahnya pekan lalu.

"Andaikan Pak Ahok ini berkesempatan jadi RI-1 apa kira-kira yang paling signifikan untuk 'didandani' atau direvolusi," tanya Butet?

Ahok menjawab, hal pertama yang dia lakukan adalah melakukan pemutihan dosa-dosa orang yang melakukan kejahatan di masa lalu.

Menurut Ahok, Indonesia tidak boleh disandera oleh masa lalu.

"Langsung ada pemutihan dosa-dosa lama. Supaya jangan dari rezim ke rezim ini dijadikan semacam ATM. Siapa yang tidak pernah berbuat salah?" kata Ahok.

Lalu, sambung Ahok, soal Pilkada di Indonesia, ia berharap calon-calon pejabat bisa menyampaikan kepemilikan harta secara terbalik. Dia ingin pasangan calon presiden harus jujur dari mana asal harta yang mereka miliki.

"Kalau kamu mengatakan harta warisan orang tua saya yang korup, gak apa-apa. Minimal rakyat tahu, kenapa kamu punya harta sekian ratus miliar," tutur Ahok.

Seandainya harta warisan tersebut ia dapatkan dari orang tuanya yang dulu sebagai pejabat, Ahok ingin dikatakan sejujurnya. Setidaknya, sambung Ahok, biarkan nanti rakyat yang putuskan mau memilih atau tidak.

Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok
Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ia menegaskan, anak pejabat yang korup pun belum tentu korup.

"Belum tentu dia tidak punya hati tidak mau melayani rakyat. Tapi yang terpenting, dia harus membuktikan secara terbalik, dari mana harta yang dimilikinya."

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved