Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswa SD Ini Gugat Sekolahnya Karena Tak Naik Kelas dan Menang, Berawal Karena Tak Masuk Kelas Agama

Hakim lalu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan tidak naik kelasnya YT

Editor: Finneke Wolajan
NET
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Siswa SD tidak naik kelas dan menggugat sekolahnya.

Siswa SD kelas 2 itu menang dalam persidangan dan pihak sekolah harus membatalkan keputusan tidak menaikkan dirinya.

Hakim PTUN Samarinda menjatuhkan putusan pengadilan bernomor XX/X/2020/PTUN.SMD tersebut pada 5 Januari 2021.

Putusan itu kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh dengan bebas.

Dalam surat putusan itu, penggugat adalah YT (9) Siswa SD di Kota Tarakan. Ia adalah siswa kelas II yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran 2019/2020.

Tidak Naik Kelas, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/siswa-sd' title='Siswa SD'>Siswa SD</a> Negeri di Tarakan Gugat Sekolahnya dan Menang, Begini Duduk Perkaranya
Ilustrasi palu hakim (Kompas.com)

Namun, YT diwakili oleh ayahnya, yakni AT lantara YT masih berusia di bawah umur.

Dalam perkara ini, sang ayah memberikan kuasa kepada 4 pengacara dari TRUTH & JUSTICE Law Office yang berdomisi di Bandung.

Keempat pengacara itu adalah Ponco Saloko, Mario Kristo, Jefta Naibaho, dan Singap Albert Panjaitan.

Tergugatnya adalah Kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tarakan di mana YT menimba ilmu.

Dalam perkara ini, YT tidak naik kelas dari kelas II ke kelas III lantaran ia tidak mengikuti pelajaran agama Kristen di sekolahnya sehingga tidak memiliki nilai pelajaran agama.

Penyebabnya adalah YT adalah penganut Saksi-Saksi Yehuwa di mana memiliki akidah yang berbeda dengan pelajaran agama Kristen yang disediakan pihak sekolah.

Dalam gugatannya, YT disebut tidak mendapatkan akses pelajaran agama dari pihak sekolah.

Terkait tidak naik kelasnya YT, AT sudah menempuh jalur administrasi dengan menyurati pihak sekolah dan melakukan banding ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan serta Wali Kota Tarakan.

Berikutnya sang ayah mendatangi pihak sekolah pada Desember 2019 untuk menyelesaikan masalah ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved