kasus pembunuhan
Kronologi Wanita Pembunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Kini Divonis Hukuman Mati
Aulia pun mengaku, dirinya terinspirasi dari sinetron untuk melakukan aksi pembunuhannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aulia Kesuma perempuan yang membunuh suami dan anak tirinya kini divonis hukuman mati.
Vonis mati disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Amar putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2021.
Kasasi dari Aulia Kesuma ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Tolak," tulis Mahkamah Agung dalam putusan yang dikutip KompasTV dari website resmi, Kamis (18/2/2021).
Majelis Hakim pemberi amar putusan terdiri dari Hakim Andi Samsan Nganro, Hakim Eddy Army, dan Hakim Gazalba Saleh.
Kronologi kejadian kasus tersebut sebagaimana pengakuan Aulia Kesuma, otak pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Aulia Kesuma blak-blakan soal aksi pembunuhan yang dilakukan dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) lalu.
Ia juga mengungkapkan perasaannya setelah membunuh suami dan anak tirinya demi melunasi utang.
Aulia pun mengaku, dirinya terinspirasi dari sinetron untuk melakukan aksi pembunuhannya.
Berikut pengakuan lengkap Aulia Kesuma, yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Motif pembunuhan
Aulia Kesuma mengaku membunuh suaminya karena Edi tak mengizinkan Aulia menjual rumah di Lebak Bulus.
Pasalnya, Aulia berencana menjual rumah itu untuk melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar.
Namun, Edi tak mengizinkan Aulia menjual rumah tersebut.