Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasasi Aulia Kesuma Ditolak, Ia dan Putranya Geovanni Kelvin, Tetap Jalani Hukuman Mati

Vonis hukuman mati diputuskan, lantaran Aulia Kesuma terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana

Editor: Finneke Wolajan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasasi Aulia Kesuma Ditolak, Ia dan Putranya Geovanni Kelvin, Tetap Jalani Hukuman Mati 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini pun naik ke meja hijau, seluruh fakta terungkap di dalamnya.

Kala dakwaan menelanjangi Aulia dan Kelvin

Aulia Kesuma (kiri) dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/geovanni-kelvin' title='Geovanni Kelvin'>Geovanni Kelvin</a> (kanan) di ruang sidang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-selatan' title='Pengadilan Negeri Jakarta Selatan'>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a>, Senin (17/2/2020)Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung. Kedatangan kedua terdakwa ke ruang sidang disambut sorakan dan hujatan dari keluarga korban yang juga ada di dalam ruangan.

Sambil tertunduk lesu di hadapan hakim, Aulia dan Kelvin mendengarkan satu persatu dakwaan jaksa.

Tanggal 23 Agustus tercatat sebagai hari di mana Pupung dan Dana mengembuskan napas terakhir mereka, di rumahnya sendiri.

Di hari itu, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya. Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.

"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah. Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," lanjut Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.

Aulia lantas melancarkan "serangan kedua"  dengan memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur, agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.

Di saat yang sama, Kelvin juga sedang melancarkan rencana yang sama, yakni menghabisi Dana.

Dia mengajak Dana untuk minum whiskey bersama. Namun, tanpa disadari Dana, minuman keras yang dia minum sudah tercampur obat tidur.

Saat Pupung dan Dana terlelap tidur, kedua korban dibekap menggunakan handuk yang telah dibasahi alkhohol.

Pembunuh bayaran Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu Aulia dan Kelvin dalam pembunuhan itu.

Pupung dan Aulia kurang akur

Keluarga dari korban, yakni Asoka Wardana dan Nani Sadili pun bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan pada 17 Februari 2020. Di ruang sidang, mereka membongkar betapa peliknya kehidupan rumah tangga anatara Pupung dan istri keduanya itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved