Otomotif
Aman dari Bencana Alam, Lindungi Kendaraan Anda dengan Perluasan Polis Standar Asuransi Astra
Bencana alam melanda sejumlah wilayah Indonesia akhir-akhir ini. Bencana alam tentunya merugikan banyak pihak.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bencana alam melanda sejumlah wilayah Indonesia akhir-akhir ini. Bencana alam tentunya merugikan banyak pihak.
Terutama bagi yang mengalami kerusakan kendaraan karena bencana alam.
Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana seperti banjir, gempa ataupun jenis lainnya tentu merugikan pemilik kendaraan.
Walaupun kerusakan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.
Baca juga: Empat Bangunan Sekolah SMP Negeri 9 Manado Rusak Parah, Dinding Retak, Lantai Amblas
Baca juga: Ini Buah Manis Transformasi PT Pelni
Baca juga: Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo : Tidak Ada Tempat Bagi Pengguna Narkoba di Kepolisian
L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan, kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi.
"Tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan," ujar Pranoto kepada Tribun Manado, Jumat (19/02/2021).
Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
Baca juga: KPK Panggil Ketua PDIP Kendal dan Pengacara Hotma Sitompul, Dalami Kasus Suap Bansos Eks Mensos
Baca juga: TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKB Papua, Aksi Baku Tembak Terjadi 2,5 Jam pada Jumat (19/02)
Tentunya, pemilik kendaraan dengan polis standar dengan perluasan jaminan akan mendapatkan proteksi lebih.
“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.
Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," jelasnya.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya.
Baca juga: Brigjen Ida Oetari Jadi Wakapolda Kalteng, Peroleh Bintang Satu di Usia 49 Tahun, saat SBY Presiden
Baca juga: Ratusan Perangkat Desa di Bolsel Belum Gajian Sejak Januari, Kendaraan Terancam Diangkut Dealer
Katanya, ada baiknya pemilik kendaraan melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan dengan proteksi asuransi mobil.
"Pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi AstraAstra," jelasnya.
Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Baca juga: Kapolres dan Wakapolres Bolmong Terima Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ratusan Perangkat Desa di Bolsel Belum Gajian Sejak Januari, Kendaraan Terancam Diangkut Dealer
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh :
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Merujuk dari hal ini, kata Pranoto, sebaiknya pemilik kendaraan yang memiliki polis standar dapat melakukan perluasan jaminan polis standar.
Perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.
Baca juga: TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKB Papua, Aksi Baku Tembak Terjadi 2,5 Jam pada Jumat (19/02)
Baca juga: Putri Delina dan Rizky Febian Kini Minta Teddy Kembalikan Aset Lina dalam Waktu 14 Hari
Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang.
Pemilik polis akan disurvei oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement," katanya.
Apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya.
Pemilik kendaraan memilki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
Baca juga: Tak Hanya Covid, Penyakit ini Juga Bikin Kondisi Ashanty Semakin Parah, Dokter Tirta Beber Sesuatu
Baca juga: Masih Ingat Olivia Nathania Putri Nia Daniaty? Lepas Status Janda, Ini Sosok Pria yang Menikahinya
Pemilik polis sebaiknya melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare.
Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan anda.
Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis.
Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor.
Baca juga: Pura-pura Datang Belanja, KKB Papua Hantam IRT Deljati Pamean, Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Baca juga: Ingat Aktor Joe Taslim? Karir Makin Bersinar di Hollywood, Film Terbaru Mortal Kombat Siap Dirilis
"Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung," tuturnya.
Garda Oto selalu mengutamamakan keamanan serta kenyamanan pelanggan.
Pastinya, pemilik polis Garda Oto harus memastikan kalau kendaraan yang diasuransikan mendapat perluasan jaminan.
Baca juga: Ruhut Sitompul Desak AHY Minta Maaf ke Jokowi, Pertegas Sudah Bersama Megawati, Kader PD Mau KLB
Baca juga: Kisah Keberanian Kompol Yuni, Sempat Adu Tembak dengan Mantan Anggota Brimob Bandar Narkoba
Baca juga: Ratusan Perangkat Desa di Bolsel Belum Gajian Sejak Januari, Kendaraan Terancam Diangkut Dealer
YOUTUBE TRIBUN MANADO: