Berita di Kotamobagu
Sekolah di Kotamobagu Kembali Dibuka, Siswa Wajib Pakai APD
Syarat protokol kesehatan (Prokes) di sekolah wajib dianggarkan melalui dana BOS yang teralokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Dana BOS Wajib Anggarkan APD untuk Siswa, Tak Ada Pungutan Untuk Orang Tua

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SD dan SMP wilayah Kotamobagu telah aktif.
Alat Pelindung Diri (APD) dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak membebani orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala mengatakan, syarat protokol kesehatan di sekolah
wajib dianggarkan melalui dana BOS yang teralokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Sehingga sekolah wajib menyiapkan kebutuhan prokes sesuai dana yang tersedia.
Namun ada item yang sifatnya urgen.
Selain itu, ada dana BOS yang belum diterima.
Baca juga: Nikita Mirzani Memohon Agar Dijadikan Istri Kedua Habib Usman, Nyai Sampai Singgung Soal Surga
Baca juga: Masih Ingat Dayana, Gadis Cantik Asal Kazakhstan? Kini Terkenal dan Dianggap Lupa Diri
Sekolah berupaya untuk menyiapkan apa adanya, baik melalui swadaya guru maupun orang tua.
Karena jika menunggu dana BOS cair masih butuh beberapa bulan lagi.
Sekolah juga tidak wajib membebani orang tua.
Karena kebutuhan Prokes merupakan kewajiban sekolah untuk disiapkan.
Orang tua hanya dihimbau jika ingin berpartisipasi.
Namun tidak diwajibkan,” ujar Rukmi ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (18/2/2021).
Ia mengaku, jika ada sekolah yang belum memiliki APD yang diwajibkan selama PTM.
Maka akan disiasati bagaimanapun caranya oleh satuan pendidikan, sembari menunggu dana BOS cair.
"Kita akan siasati sampai menunggu dana bos dicairkan," tegasnya.