Berita di Kotamobagu
Sekolah di Kotamobagu Kembali Dibuka, Siswa Wajib Pakai APD
Syarat protokol kesehatan (Prokes) di sekolah wajib dianggarkan melalui dana BOS yang teralokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Kegiatan belajar mengajar kembali diberlakukan di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Meski demikian, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan secara terbatas, mengingat kondisi pandemi covid-19 masih berlangsung.
Dalam kegiatan PTM ini siswa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang pengadaannya dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Syarat protokol kesehatan (Prokes) di sekolah wajib dianggarkan melalui dana BOS yang teralokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Baca juga: Masih Ingat Marion Jola? Putus dari Julian Jacob, Kini Pamer Kemesraan dengan Pacar Baru
Baca juga: DAFTAR PEMAIN AC Milan Vs Red Star Belgrade Liga Eropa, Mandzukic Gantikan Ibrahimovic,
Sehingga sekolah wajib menyiapkan kebutuhan prokes sesuai dana yang tersedia.
"Namun ada item yang sifatnya urgen,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kotamobagu, Kusnadi Pobela ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (18/2/2021).
Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini sekolah berupaya untuk menyiapkan apa adanya.
Baik melalui swadaya guru maupun orang tua.
Dikarenakan adanya dana BOS yang belum diterima.
Sekolah tidak wajib membebani orang tua, karena kebutuhan Prokes merupakan kewajiban sekolah untuk disiapkan.
"Orang tua hanya diimbau jika ingin berpartisipasi, namun tidak diwajibkan,” pungkasnya.
Meski begitu, ia berharap agar orang tua juga bisa memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka, tentang pentingnya memahami Protokol Kesehatan.
"Biasakan anak-anak untuk memakai masker, terus ingatkan mereka ketika berada di sekolah," tegas.
Sementara itu, Waty Mokodongan salah satu orang tua menyambut gembira dibukanya sekolah.
"Kami sangat senang, karena selama ini anak-anak hanya terus bermain di rumah," tegasnya.
Dana BOS Wajib Anggarkan APD untuk Siswa, Tak Ada Pungutan Untuk Orang Tua

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SD dan SMP wilayah Kotamobagu telah aktif.
Alat Pelindung Diri (APD) dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak membebani orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala mengatakan, syarat protokol kesehatan di sekolah
wajib dianggarkan melalui dana BOS yang teralokasi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Sehingga sekolah wajib menyiapkan kebutuhan prokes sesuai dana yang tersedia.
Namun ada item yang sifatnya urgen.
Selain itu, ada dana BOS yang belum diterima.
Baca juga: Nikita Mirzani Memohon Agar Dijadikan Istri Kedua Habib Usman, Nyai Sampai Singgung Soal Surga
Baca juga: Masih Ingat Dayana, Gadis Cantik Asal Kazakhstan? Kini Terkenal dan Dianggap Lupa Diri
Sekolah berupaya untuk menyiapkan apa adanya, baik melalui swadaya guru maupun orang tua.
Karena jika menunggu dana BOS cair masih butuh beberapa bulan lagi.
Sekolah juga tidak wajib membebani orang tua.
Karena kebutuhan Prokes merupakan kewajiban sekolah untuk disiapkan.
Orang tua hanya dihimbau jika ingin berpartisipasi.
Namun tidak diwajibkan,” ujar Rukmi ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (18/2/2021).
Ia mengaku, jika ada sekolah yang belum memiliki APD yang diwajibkan selama PTM.
Maka akan disiasati bagaimanapun caranya oleh satuan pendidikan, sembari menunggu dana BOS cair.
"Kita akan siasati sampai menunggu dana bos dicairkan," tegasnya.