Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Akhiri Masa Jabatan Periode 2015-2020, Pasangan Berkah Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Kedua pasangan ini pun, menyerahkan semua aset negara semasa menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Istimewa/Diskominfo Bolsel
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid, Resmi mengakhiri periode kepemimpinan periode 2015-2020, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar KamaruDeddy Abdul Hamid, Resmi mengakhiri periode kepemimpinan periode 2015-2020, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021.

Kedua pasangan ini pun, menyerahkan semua aset negara semasa menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Keduanya juga mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Bolsel.

Baca juga: Melemah, Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Kamis 18 Februari 2021, Ini Kurs di 5 Bank Besar

Baca juga: Kompol Yuni, Kapolsek yang Diciduk karena Narkoba Ternyata Diam-diam Dilapor Warga, Positif Narkoba

Baca juga: Hasil Tes Urine, Jennifer Jill Negatif Narkoba, Ronaldo: Istri Ajun Perwira Akan Jalani Tes Rambut

Akhiri Masa Jabatan Periode 2015-2020, Pasangan Berkah Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid, Resmi mengakhiri periode kepemimpinan periode 2015-2020, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021. (Istimewa/Diskominfo Bolsel)

“Dengan berakhirnya masa jabatan kami, maka kami menyerahkan kembali semua aset negara yang kami pakai selama menjabat Bupati serta Wakil Bupati," ujar Kamaru sesuai rilis yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (18/2/2021).

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Bolsel, yang telah bersama-sama ikut dalam mengawal proses pembangunan di Bolsel selama 5 tahun ini,”tambah Iskandar.

Bahkan, Kedua top eksekutif Bolsel ini juga menyampaikan permohonan maaf.

Apabila ada salah dan khilaf yang disengaja maupun tidak disengaja.

Selama menjalankan tugas sebagai Bupati-Wakil Bupati Bolsel.

“Kami mengakui masih banyak kekurangan dalam merealisasikan seluruh keinginan dan kebutuhan masyarakat baik dari periode Kepemimpinan H2M Bersinar sampai dengan BERKAH,” ungkap Kamaru.

Namun, dirinya mengaku segala kekurangan yang belum terealisasi di masa kepemimpinan sebelumnya akan diwujudkan nanti setelah pasangan BERKAH akan dilantik kembali pada Periode 2021-2024.

"Insha Allah kekurangan tersebut nantinya akan kami perbaiki usai dilantik," tegasnya.

Bakal Dijabat PLH

Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang awalnya diagendakan pada Rabu (17/2/2021), sepertinya bakal tertunda.

Bahkan dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, pelantikan top eksekutif di Kabupaten Bolsel tersebut tertunda hingga 26 Februari 2021.

"Masih ditunda hingga 26 Februari," ujar salah satu anggota DPRD Bolsel kepada awak media, Selasa (16/2/2021).

Jika merujuk dari tahapan dan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid, pelantikan tersebut seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy mengatakan belum mendapatkan informasi terkait adanya penundaan tersebut.

“Saya belum dapat informasi tentang hal ini,' aku dia.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, tampak penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Pilkada Desember 2020 itu, bukan hanya terjadi di Kabupaten Bolsel.

Akan tetapi terjadi dibeberapa daerah yang melaksanakan Pilkada.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tentang penugasan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah tertanggal 3 Februari 2021.

Surat edaran itu berisi perintah kepada Gubenur menunjuk Pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang habis pada Februari ini.

Dalam surat edaran tersebut juga menerangkan bahwa untuk menjamin kesinambungan hubungan pemerintahan di daerah Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.

Dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Maka diminta Kepada Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing sebagai Plh hingga dilantiknya Bupati atau Wali Kota terpilih.

Penundaan ini juga disebut-sebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu akan dilaksanakan serentak.

Sementara, masih di Sulut sendiri, ada dua daerah hasil Pilkada masih dalam status proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Kota Manado, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

(Tribun Manado/ Nielton Durado)

Baca juga: Anggota DPR RI Termuda Indonesia Bicara Tentang Pekerjaan, Hobi dan Jodoh, Tolong Doakan Saya

Baca juga: Ronaldo dan Juventus Ditumbangkan FC Porto Portugal di Liga Champions, Hasil Pertandingan Skor 1-2

Baca juga: Doa saat Hujan Deras Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab dan Terjemahan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved