Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.

Editor: Frandi Piring
Youtube Setpres
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor. 

bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana

yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,

penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Tautan:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dijerat Pasal Hukuman Mati,

https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/16/wamenkumham-sebut-dua-mantan-menteri-ini-layak-dijerat-pasal-hukuman-mati.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved