Nasional
Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.
Editor:
Frandi Piring
Youtube Setpres
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor.
bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Tautan:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dijerat Pasal Hukuman Mati,
Tags
Wamenkumham
Edward Omar Sharif Hiariej
Edhy Prabowo
Juliari Batubara
UU Tipikor
dipidana mati
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Sosial
hukuman mati
korupsi
edhy prabowo dan juliari batubara pantas dihukum m
edhy prabowo dan juliari batubara dihukum mati
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait