Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.

Editor: Frandi Piring
Youtube Setpres
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor. 

dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain

atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan,

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."


(Foto: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo)

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan,

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved