Nasional
Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.
dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan,
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
(Foto: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo)
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan,
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana