Penanganan Covid
Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Kotamobagu segera menjalankan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD.
Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya.
"Akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga korban meninggal covid-19 ini,” ucapnya. (Nie)
Berikut syarat pengajuan santunan kematian akibat corona.
1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif covid-19 (Asli)
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
3. Rekam medik dari korban yang dirawat
4. Fotocopy KTP dari korban
5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
6. Foto dari korban yang meninggal
7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Baca juga: 6 Politisi Golkar Kans Gantikan JAK Wakil Ketua Dewan, Peluang Pimpinan Dewan Figur Perempuan
Baca juga: Hilang Selama 1 Tahun dari Publik, Ini Penampakkan Istri Kim Jong Un Sekarang
YOUTUBE TRIBUN MANADO: