Penanganan Covid
Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Kotamobagu segera menjalankan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu segera menjalankan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.
Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat covid-19.
Dalam SE tersebut, disebutkan bila pasien yang meninggal akibat virus Corona.
Keluarganya akan diberikan santunan Rp 15 juta.
Baca juga: Maret 2021, 9 Desa di Kotamobagu Gelar Pemilihan BPD
Baca juga: 10 Tahun Sehan Landjar Pimpin Boltim, Medy: Saya Menghormati Meski Sering Berbeda Pandangan
Baca juga: Bayi Kembar Diculik Kawanan Monyet, Sang Ibu Baru Sadar Setelah Dengar Tangisan
Hingga hari ini, tercatat sudah 21 orang yang meninggal karena terpapar virus corona.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, Noval Manoppo, pihaknya akan menyurat ke pemerintah desa dan kelurahan terkait edaran tersebut.
“Kotamobagu saat ini sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kotamobagu," ujarnya.
Baca juga: AS Jual Peralatan Militer ke Israel untuk Pertama Kalinya, Jet F-35 Berhasil Terjual
Baca juga: James Arthur Kojongian Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut
"Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke desa dan kelurahan terkait surat edaran Kemensos tersebut,” tambahnya.
Menurut Noval, perlu disampaikan ke pihak kelurahan dan desa agar syarat mendapatkan santunan bisa disosialisasikan ke masyarakat.
“Serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata dia.
Noval menjelaskan, mekanisme usulan itu nantinya harus terverifikasi melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga: Kecelakaan Tadi Malam, Truk Berisi 16.000 Liter BBM Terjun ke Jurang, Nasib Sopir Belum Diketahui
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Boltim
Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu.
Selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut.
"Setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” jelasnya.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Kamis 18 Februari 2021, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Baca juga: Luna Maya Mantan Ariel NOAH Dikabarkan Resmi Pacaran, Dimas Beck Katakan Benar?
Untuk waktu pencairan santunan itu, Noval mengaku belum bisa dipastikan.
Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD.
Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya.
"Akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga korban meninggal covid-19 ini,” ucapnya. (Nie)
Berikut syarat pengajuan santunan kematian akibat corona.
1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif covid-19 (Asli)
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
3. Rekam medik dari korban yang dirawat
4. Fotocopy KTP dari korban
5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
6. Foto dari korban yang meninggal
7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Baca juga: 6 Politisi Golkar Kans Gantikan JAK Wakil Ketua Dewan, Peluang Pimpinan Dewan Figur Perempuan
Baca juga: Hilang Selama 1 Tahun dari Publik, Ini Penampakkan Istri Kim Jong Un Sekarang
YOUTUBE TRIBUN MANADO: