Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Menteri

Jubir KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dituntut Pidana Mati

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Edhy Prabowo dan Juliari batubara berpeluang dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka

Editor: Erlina Langi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). 

Kini, kasus dugaan suap Edhie Prabowo dan Juliari Batubara di KPK tengah memasuki tahap penyelesaian dan segera diserahkan ke jaksa penuntut untuk selanjutnya disidangkan.

Menurut Eddy Hiariej, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Sebab, keduanya selaku menteri atau penyelenggara negara yang mendapat kuasa justru melakukan praktik korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi, dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul KPK Tegaskan Ada Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Pidana Mati,

https://banten.tribunnews.com/2021/02/17/kpk-tegaskan-ada-kemungkinan-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-dituntut-pidana-mati?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved