Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Menteri

Jubir KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dituntut Pidana Mati

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Edhy Prabowo dan Juliari batubara berpeluang dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka

Editor: Erlina Langi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). 

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk saat ini pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendadak mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang ditangkap KPK karena dugaan melakukan korupsi sewaktu menjabat menteri adalah layak dituntut hukuman pidana mati.Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor.
Foto : Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor. (Youtube Setpres)

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.

Edhy Prabowo selaku Menteri KKP ditangkap KPK karena dugaan menerima suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain itu, menteri asal Partai Gerindra tersebut juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dan tepat pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK kembali melakukan OTT terhadap empat orang hingga akhirya Juliari Batubara selaku Menteri Sosial datang menyerahkan diri ke kantor KPK.

Juliari Batubara dan empat orang itu diduga terlibat praktik suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial asal PDI Perjuangan itu diduga menerima uang suap sekitar Rp17 miliar dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dan kedua di Jabodetabek.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved