Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

James Arthur Kojongian Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut

James Arthur Kojongian belum tentu hengkang dari Gedung Cengkih DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
James Arthur Kojongian 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - James Arthur Kojongian belum tentu hengkang dari Gedung Cengkih DPRD Sulut.

Ia memang  hampir pasti lengser dari kursi Wakil ketua DPRD Sulut,

namun statusnya masih tetap Anggota DPRD Sulut.

Alih-alih langsung memecat JAK DPRD Sulut 'melempar' bola panas ke Partai Golkar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Boltim

Baca juga: Bongkar Balap Liar di Belakang Kampus Unsrit, 4 Orang dan 2 Unit Sepeda Motor Diamankan Totosik

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk, Terlindas, Warga Histeris Lihat Korban Hancur

Partai Golkar yang nanti akan memutuskan apakah JAK dipecat atau tetap dipertahankan sebagai Anggota DPRD Sulut.

Meski sudah direkomendasikan Badan Kehormatan dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut, Partai Golkar belum mengambil putusan terkait status JAK

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu memberikan keterangan kepada media usai meminta klarifikasi Michaela Elsiana Paruntu di gedung Deprov Sulut, Rabu (03/02/2021). 
 
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu memberikan keterangan kepada media usai meminta klarifikasi Michaela Elsiana Paruntu di gedung Deprov Sulut, Rabu (03/02/2021).    (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

"Kita akan rapatkan dulu," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut, Rasky Mokodompit ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (17/2/2021).

Rasky pun sempat kesal dengan keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Pasalnya, putusan BK diserahkan ke Partai Golkar, tapi menggelar sidang paripurna. 

Baca juga: Marshanda Terseret Kasus KDRT Arya Claproth, Beberkan Perselingkuhan Karen Pooroe saat Masih Manajer

Baca juga: Sosok Briptu Sefin, Polwan Cantik yang Disebut-sebut Mirip Artis Prilly Latuconsina

Baca juga: Hilang Selama 1 Tahun dari Publik, Ini Penampakkan Istri Kim Jong Un Sekarang

Jika diserahkan ke Partai Golkar harusnya jadi ranah partai Golkar.

Akhirnya, Partai Golkar bak dibenturkan dengan masyarakat.

Sejauh ini karena kasus ini JAK sudah dipecat dari posisi ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut.

Baca juga: Masih Ingat Ifan Seventeen Istrinya Meninggal Akibat Tsunami, Tidak Lama Lagi Akan Menikah

Baca juga: Kecelakaan Tadi Malam, Truk Berisi 16.000 Liter BBM Terjun ke Jurang, Nasib Sopir Belum Diketahui

Protes Keputusan

Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.

Ketua Fraksi Golkar, Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang, ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Rasky Mokodompit
Rasky Mokodompit (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK  menyelesaikan pembacaan keputusan.

Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.

Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.

Baca juga: Teddy Tak Akan Dapat Bagian Warisan Lina, Itu Karena Sule Sempat Ikat Harta itu dengan Perjanjian

Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor

Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut

"Jangan sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya

Rasky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudian sesudah BK sudah mengambil keputusan.

"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.

Baca juga: Dulu Mengaku Ustaz, Aldi Taher Kini Ingin Maju jadi Wagub DKI Jakarta: Hidup Itu Ada Pro dan Kontra

Baca juga: Periode Kedua OD-SK, Dekan FBS Unima Berharap Fokus Pada Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia,

namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.

Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar,

namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar

Baca juga: Gempa Bumi Pukul 06.18 WIB, Ini Lokasi dan Kekuatannya

"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia

Rasky menilai, ada dua putusan di sini, satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis

"Ini yang rancu. Sekali lagi kita tidak ingin mempengaruhi hasil Keputusan," katanya.

Baca juga: BFI Finance Peduli Pengembangan Kapasitas Guru, Gelar Pelatihan Virtual Guru Kreatif 4.0

Baca juga: Vaksinasi Tahap II di Manado Awal Maret, Kadis Kesehatan Ivan Sumenda: Tahap I Sukses

Baca juga: FAKTA Warga Satu Desa di Jawa Habiskan Uang Beli 176 Mobil, Tanah dan Rumah, Mendadak Jadi Miliarder

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved