James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut
James Arthur Kojongian belum tentu hengkang dari Gedung Cengkih DPRD Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - James Arthur Kojongian belum tentu hengkang dari Gedung Cengkih DPRD Sulut.
Ia memang hampir pasti lengser dari kursi Wakil ketua DPRD Sulut,
namun statusnya masih tetap Anggota DPRD Sulut.
Alih-alih langsung memecat JAK DPRD Sulut 'melempar' bola panas ke Partai Golkar.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Boltim
Baca juga: Bongkar Balap Liar di Belakang Kampus Unsrit, 4 Orang dan 2 Unit Sepeda Motor Diamankan Totosik
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk, Terlindas, Warga Histeris Lihat Korban Hancur
Partai Golkar yang nanti akan memutuskan apakah JAK dipecat atau tetap dipertahankan sebagai Anggota DPRD Sulut.
Meski sudah direkomendasikan Badan Kehormatan dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut, Partai Golkar belum mengambil putusan terkait status JAK

"Kita akan rapatkan dulu," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut, Rasky Mokodompit ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (17/2/2021).
Rasky pun sempat kesal dengan keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Pasalnya, putusan BK diserahkan ke Partai Golkar, tapi menggelar sidang paripurna.
Baca juga: Marshanda Terseret Kasus KDRT Arya Claproth, Beberkan Perselingkuhan Karen Pooroe saat Masih Manajer
Baca juga: Sosok Briptu Sefin, Polwan Cantik yang Disebut-sebut Mirip Artis Prilly Latuconsina
Baca juga: Hilang Selama 1 Tahun dari Publik, Ini Penampakkan Istri Kim Jong Un Sekarang
Jika diserahkan ke Partai Golkar harusnya jadi ranah partai Golkar.
Akhirnya, Partai Golkar bak dibenturkan dengan masyarakat.
Sejauh ini karena kasus ini JAK sudah dipecat dari posisi ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut.
Baca juga: Masih Ingat Ifan Seventeen Istrinya Meninggal Akibat Tsunami, Tidak Lama Lagi Akan Menikah
Baca juga: Kecelakaan Tadi Malam, Truk Berisi 16.000 Liter BBM Terjun ke Jurang, Nasib Sopir Belum Diketahui
Protes Keputusan
Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.
Ketua Fraksi Golkar, Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang, ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK menyelesaikan pembacaan keputusan.
Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.
Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.
Baca juga: Teddy Tak Akan Dapat Bagian Warisan Lina, Itu Karena Sule Sempat Ikat Harta itu dengan Perjanjian
Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor
Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut
"Jangan sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya
Rasky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudian sesudah BK sudah mengambil keputusan.
"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.
Baca juga: Dulu Mengaku Ustaz, Aldi Taher Kini Ingin Maju jadi Wagub DKI Jakarta: Hidup Itu Ada Pro dan Kontra
Baca juga: Periode Kedua OD-SK, Dekan FBS Unima Berharap Fokus Pada Peningkatan Kualitas Pendidikan
Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia,
namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.
Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar,
namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar
Baca juga: Gempa Bumi Pukul 06.18 WIB, Ini Lokasi dan Kekuatannya
"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia
Rasky menilai, ada dua putusan di sini, satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis
"Ini yang rancu. Sekali lagi kita tidak ingin mempengaruhi hasil Keputusan," katanya.
Baca juga: BFI Finance Peduli Pengembangan Kapasitas Guru, Gelar Pelatihan Virtual Guru Kreatif 4.0
Baca juga: Vaksinasi Tahap II di Manado Awal Maret, Kadis Kesehatan Ivan Sumenda: Tahap I Sukses
Baca juga: FAKTA Warga Satu Desa di Jawa Habiskan Uang Beli 176 Mobil, Tanah dan Rumah, Mendadak Jadi Miliarder
YOUTUBE TRIBUN MANADO: