Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

JAK Dapat Ajukan Class Action Untuk Uji Materil Putusan BK DPRD Sulut

Billy mengusulkan agar JAK  melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri. DPRD bukanlah lembaga hukum yang punya kewenangan untuk memecat

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
arthur rompis/tribun manado
James Arthur Kojongian saat memberikan klarifikasi 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID -Rekomendasi pemecatan terhadap Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut menuai tanggapan beragam. 

Pengamat Sosial Pdt Billy Johannis, STh menilai pemecatan JAK improsedural

"Pertama JAK duduk sebagai wakil ketua dewan bukan dipilih oleh anggota dewan," bebernya kepada Tribun Manado Rabu (17/2/2021) via ponsel.

Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sulut ini menuturkan, alat kelengkapan dewan adalah hak dan kewenangan partai.

Pemecatan JAK dari kelengkapan dewan bukan atas rekomendasi partai dalam hal ini partai Golkar. 

Billy mengusulkan agar JAK  melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri

"Class action Ini bermaksud untuk uji material terhadap keputusan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sulut.

Ini untuk menguji apa benar DPRD memang punya kewenangan memecat seseorang tanpa bukti hukum," kata dia. 

Menurut Billy, masalah moral yang membelit JAK harus dibuktikan secara hukum.

Sebutnya, lembaga DPRD bukanlah lembaga hukum yang punya kewenangan

untuk memecat seseorang tanpa bukti - bukti secara hukum.

"Apalagi hanya karena pressure organisasi atau LSM," ujarnya. 

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian ( JAK)

akhirnya direkomendasikan dipecat oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Politisi partai golkar ini terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD, karena kasus selingkuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved