Pembunuhan Gadis di Sukoharjo
Henry Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Fakta-fakta Terungkap
Pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo. Pelaku Henry Taryatmo divonis mati setelah fakta-fakta terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo.
Pelaku Henry Taryatmo divonis mati setelah fakta-fakta terungkap.
Pelaku melakukan pembunuhan satu keluarga tersebut dengan terencana.
Melansir Kompas.com, Henry Taryatmo (41), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Sidang vonis putusan dilaksanakan secara virtual dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, .
yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli kimia,
biologi forensik dari Polda Jateng yang membuktikan terdakwa membunuh korban satu keluarga secara sadis.
"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah
dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa.
Sehingga mejelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta dipersidangan berdasarkan saksi,
keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang.
Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.