News
Ingat Teror Bom Bali 2002 dan 2003? AS Siap Adili Ketiga Tersangka, Teroris yang Tewaskan 202 Turis
Kabar kasus Bom Bali. Ketiga tersangka pemboman di Bali, Indonesia pada 2002 dan 2003 akan diadili di Amerika Serikat.
seperti tokoh Al Qaeda dan perencana serangan 9/11, Khalid Sheikh Mohammed.
AP News melaporkan, jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman alias Hambali dan dua orang lainnya pada Juni 2017.
Hambali diduga sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Warga negara Malaysia yang merupakan pembantu Hambali, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin juga telah dituntut merencanakan dan membantu serangan tersebut.
(Foto: Hambali, tersangka bom Bali 2002. (Daily Indonesia)
Alasan Penundaan Persidangan Tak Jelas
Tidak diketahui jelas apa alasan penundaan persidangan terhadap ketiganya.
Namun proses militer di penjara yang dikelola Angkatan Laut tersebut kerap kali tertunda karena kesulitan logistik dan tantangan hukum lainnya.
"Kasus itu berantakan. Saya tidak bisa memberi tahu Anda mengapa karena itu rahasia," kata Valentine, bagian dari tim hukum Hambali.
Proses pengadilan di Guantanamo telah dihentikan oleh pandemi dan tidak jelas kapan akan dilanjutkan.
Kasus Guantanamo
Kasus Guantanamo yang paling menonjol, yang melibatkan lima orang yang didakwa dalam serangan teroris 11 September 2001.
Persidangan mereka terjebak dalam fase pra-peradilan sejak dakwaan mereka pada Mei 2012.
Belum ada tanggal untuk pengadilan dengan hukuman mati yang ditetapkan.