News
Ingat Teror Bom Bali 2002 dan 2003? AS Siap Adili Ketiga Tersangka, Teroris yang Tewaskan 202 Turis
Kabar kasus Bom Bali. Ketiga tersangka pemboman di Bali, Indonesia pada 2002 dan 2003 akan diadili di Amerika Serikat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan tragedi bom Bali 2002 dan 2003 yang tewaskan ratusan orang?
Sudah 18 tahun berlalu, kini para tersangka serangan teror itu akan diadili di Amerika Serikat.
Ada tiga tersangka bom Bali yang akan diadili dalam persidangan.
Mengutip Tribunnews.com, Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) atau Pentagon mengumumkan rencana untuk menggelar persidangan terhadap tiga pria yang ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba.
Ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam tindak kejahatan pemboman di Bali, Indonesia pada 2002 dan 2003 lalu.
(Foto: Bom Bali 2002. Tersangka teror siap diadili Amerika Serikat. (Youtube/Net/Indonesia Morning Show)
Sementara, pemboman di Hotel JW Marriott Jakarta menewaskan 12 orang.
Ketiga tersangka ditangkap di Thailand pada 2003 dan ditahan di tahanan CIA.
Mereka telah ditahan di AS sekira 17 tahun atas peran mereka dalam pemboman di Bali dan Jakarta.
Aksi bom Bali menargetkan beberapa lokasi yang biasa didatangi turis dan menewaskan hingga 202 orang, yang mayoritas korban merupakan turis asing.
Dakwaan terhadap tiga tersangka pemboman sebenarnya telah diajukan di bawah pemerintahan Presiden AS ke-45 Donald Trump, tetapi belum diselesaikan.
Rencana persidangan ini diumumkan pada hari pertama pemerintahan Presiden Joe Biden.
Diberitakan sebelumnya, ketika Biden menjadi wakil presiden Barack Obama, mereka berusaha menutup penjara Guantanamo, tapi gagal.
Sewaktu pemerintahan Donald Trump, ia tidak menunjukkan "minat" pada Guantanamo termasuk tahanan di dalamnya,