Pembunuhan Gadis di Sukoharjo
Henry Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Fakta-fakta Terungkap
Pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo. Pelaku Henry Taryatmo divonis mati setelah fakta-fakta terungkap.
Dia mengatakan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Jadi tuntutan jaksa tidak pengaruh dengan majelis hakim.
Apapun dia menuntut kami berkeyakinan bahwa ini merupakan sesuatu yang pantas dijatuhkan pidana mati," kata Saiman.
Kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno,
menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.
Hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari,
karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati,
perut bagian kanan dan perut bagian kiri.
Kemudian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.
Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).
Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.
(Kompas.com)