Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Gadis di Sukoharjo

Henry Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Fakta-fakta Terungkap

Pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo. Pelaku Henry Taryatmo divonis mati setelah fakta-fakta terungkap.

Editor: Frandi Piring
kolase istimewa/kompas.com.
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Akhir kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo.

Pelaku Henry Taryatmo divonis mati setelah fakta-fakta terungkap.

Pelaku melakukan pembunuhan satu keluarga tersebut dengan terencana.

Melansir Kompas.com, Henry Taryatmo (41), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan.
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. (Kolase Foto)

Sidang vonis putusan dilaksanakan secara virtual dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, .

yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli kimia,

biologi forensik dari Polda Jateng yang membuktikan terdakwa membunuh korban satu keluarga secara sadis.

"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah

dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa.

Sehingga mejelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta dipersidangan berdasarkan saksi,

keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang.

Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.

Dia mengatakan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Jadi tuntutan jaksa tidak pengaruh dengan majelis hakim.

Apapun dia menuntut kami berkeyakinan bahwa ini merupakan sesuatu yang pantas dijatuhkan pidana mati," kata Saiman.

Kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno,

menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.

Hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari,

karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan.
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati,

perut bagian kanan dan perut bagian kiri.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.

(Kompas.com)

Tautan: https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/23565621/terdakwa-pembunuh-satu-keluarga-di-baki-sukoharjo-divonis-hukuman-mati?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved