Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab Tersangka

Begini Kondisi Rizieq Shihab Pasca Ditahan, Ajari Tahanan Ngaji hingga Sering Alami Sesak Nafas

Habib Rizieq dikabarkan tengah sakit pasca ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan

Editor: Erlina Langi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Habib Rizieq kini telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ditahan sejak Desember 2020, Rizieq dikabarkan sedang sakit. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Aziz Yanuar.

Ia mengatakan Rizieq yang saat ini yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih dalam pemulihan, karena kondisi kesehatannya yang menurun

Baca juga: Seperti Ini Kondisi Rumah Presiden Jokowi di Solo, Dulu Dibeli Dari Hasil Nyicil

Baca juga: Ini Daftar Barang Mewah yang Disita KPK dari Presiden Jokowi, Ada Pulpen dan Tasbih Bertabur Berlian

Aziz mengatakan, sejak ditahan kliennya sering mengalami gangguan kesehatan, dimana sesak nafas yang pernah dialami Rizieq Shihab sering kambuh.

Meski begitu Rizieq Shihab selalu menyempatkan untuk mengajari Tahanan lainnya mengaji dan salat.

Penahanan Muhammad Rizieq Shihab sudah memasuki dua bulan.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, selama dua bulan itu Kesehatan kliennya dalam kondisi tidak stabil.

Penyakit yang diderita Rizieq kerap kambuh.

Namun secara umum, Rizieq dalam kondisi yang sehat.

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

”Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi Kesehatan beliau," jelasnya.

Rizieq kini ditempatkan satu sel dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, dan mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya, Rizieq ditahan sendirian dalam sel Rutan Bareskrim Polri.

"Habib Rizieq satu sel dengan Habib Hanif Alatas dan KH Ahmad Shabri Lubis," kata Aziz.

Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama.

Rizieq juga mengajar mengaji para tahanan lain.

"(kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.

Ditahan

Kondisi terbaru Habib Rizieq di penjara. Kuasa hukum FPI dan HRS minta doa dari masyarakat.
Foto : Kondisi terbaru Habib Rizieq di penjara. Kuasa hukum FPI dan HRS minta doa dari masyarakat. (Foto Istimewa via Inews)

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nobu Akhirnya Menikahi Kekasihnya di Ruang Tahanan

Baca juga: Seperti Ini Profil Sukanto Tanoto, Raja Sawit yang Menyimpan Banyak Harta Gelap di Jerman

Rizieq ditahan sejak Desember 2020.

Awalnya ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian pada 14 Januari 2021 penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Belakangan pada 8 Februari 2021 menantunya, Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2)

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.

Namun, satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

3 Berkas

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih dalam pemulihan. Sesak nafas yang pernah dialami sering kambuh. Rizieq juga sering berdakwah dan mengajari ngaji
Foto : Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih dalam pemulihan. Sesak nafas yang pernah dialami sering kambuh. Rizieq juga sering berdakwah dan mengajari ngaji (tribun jakarta)

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Presiden Jokowi, Ada Emas Puluhan Karat Hingga Jam Tangan Rp 4,7 Miliar

Baca juga: Sepak Terjang Mendiang Sinyo Harry Sarundajang, Putra Terbaik Sulut Dengan Segudang Prestasi

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," ujarnya.

Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.

Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Rizieq Shihab di Penjara:Ajari Tahanan Ngaji, Sesak Nafas Kadang Kambuh

https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/16/kuasa-hukum-bocorkan-kondisi-rizieq-shihab-di-penjaraajari-tahanan-ngaji-sesak-nafas-kadang-kambuh?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved