Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi, Ada Emas Puluhan Karat Hingga Jam Tangan Rp 4,7 Miliar
KPK telah merampas sejumlah barang mewah hasil gratifikasi dari Presiden Joko Widodo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah barang mewah dari tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Hal tersebut dilakukan guna menindak lanjuti laporan gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi atas barang pemberian Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019 silam
Dimana Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sejumlah Barang Milik Negara yang berasal dari pelaporan gratifikasi Presiden Jokowi.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui Sekretariat Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang itu sebelumnya dilaporkan sebagai gratifikasi oleh Presiden Jokowi kepada KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, barang-barang tersebut diterima Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
Berdasarkan hasil telaah, KPK lantas menetapkan barang-barang itu dirampas untuk negara dan menjadi Barang Milik Negara.
Ipi menerangkan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan barang-barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Total ada 12 barang dengan nilai total Rp 8,788 miliar yang diserahkan. Barang-barang tersebut jenisnya beragam, mulai dari tasbih berlian, cincin safir, lukisan bergambar Ka’bah, hingga satu set al-quran. Termasuk di dalam sebuah jam tangan dengan merek Bovet AIEB001.

Mengutip dari Watches of Switzerland, jam tangan mewah ini harganya US$340,500 atau sekira Rp 4,7 miliar. Bovet (dilafalkan Bo-Wei) merupakan jenis jam tangan mewah asal Swiss.
Brand ini mungkin bukan merek yang banyak dikenal seperti Rolex atau Richard Mille. Namun, Bovet juga termasuk jam tangan mewah dan berharga mahal.
Bovet berperan besar pada evolusi haute horlogerie (sama seperti haute couture, haute horlogerie merupakan standar paling tinggi di dunia jam tangan, yang berarti jam tangan kelas atas). Jam tangan ini dibuat dari berbagai material mewah.
Berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021.
Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.