Vaksinasi Covid
Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dijemput Pakai Mobil Polisi
Di Manado, tenaga kesehatan (nakes) yang menolak jalani vaksinasi Covid-19 bisa dijemput dengan mobil polisi.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Dilansir dari SURYA.co.id, menurut Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020, bagi pihak yang menolak untuk di vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip dari Kompas.com via tribunnews.com dari Perpres Nomor 14 tahun 2021, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Kahiyang Ayu Unggah Foto Romantis Bersama Bobby Nasution, Sang Suami Protes Soal Ini
Baca juga: Tangis Arsy Hermansnyah Pecah saat Tahu Ashanty Jatuh Sakit: Bunda Jangan Sakit, Ya Allah!
Sanksi administratif tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Tak hanya itu saja, warga yang menolak untuk di vaksin dapat dikenai denda atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
Adapun warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan. (art)
Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Banjir dan Pembangunan Masjid, YMN Sulut Salurkan Bantuan Sosial
Baca juga: Masih Ingat Okie Agustina Eks Istri Pasha Ungu? Dulu Tinggal di Istana, Sekarang di Rumah Sederhana
YOUTUBE TRIBUN MANADO: