Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksinasi Covid

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dijemput Pakai Mobil Polisi

Di Manado, tenaga kesehatan (nakes) yang menolak jalani vaksinasi Covid-19 bisa dijemput dengan mobil polisi. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Arthur Rompis
Di Manado, tenaga kesehatan (nakes) yang menolak jalani vaksinasi Covid-19 bisa dijemput dengan mobil polisi.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tolak vaksin, sanksi menanti. 

Di Manado, tenaga kesehatan (nakes) yang menolak jalani vaksinasi Covid-19 bisa dijemput dengan mobil polisi. 

"Sanksinya seperti itu," kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Manado Joy Sekeon kepada Tribun Manado di kantor Dinas Kesehatan Manado pekan lalu.

Sebut Joy, sanksi bagi nakes penolak vaksinasi memang keras.

Baca juga: Masih Ingat Felicia Tissue Pacar Putra Bungsu Presiden Jokowi? Kabarnya Sudah Lamaran, Fotonya Viral

Baca juga: Gebrakan Blusukan Mensos Risma Ancam Anies Baswedan, Wagub Ariza Ikut Lawan Elektabilitas Petahana

Baca juga: Bayi Kembar Dibawa Kabur Kawanan Monyet, 1 Tewas Dilempar dari Atap Rumah, Gagal Diselamatkan

Meski demikian, ia bersyukur, sanksi tersebut tak pernah dilaksanakan. 

"Semua nakes bersedia. Tak ada penolakan," ujarnya.

vaksinasi Covid-19 di Pemkab Bolmong
vaksinasi Covid-19 di Pemkab Bolmong (Tribun manado / Siti Nurjanah)

Menurutnya vaksinasi sejauh ini telah mencakup 80 persen nakes. Banyak nakes sudah jalani vaksinasi tahap dua. 

Kasus covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih belum juga menurun.

Baca juga: TNI Kembali Berduka, Prada Ginanjar Gugur Diserang KKB Tadi Pagi, Terkena Tembakan Dibagian Perut

Baca juga: Tragis, Kawanan Monyet Lempar Bayi dari Atap Rumah hingga Bunuh Satu Keluarga, Tewas di Saluran Air

Baca juga: Jokowi Lantik ODSK, Steven Kandouw: Terima Kasih Masyarakat Sulut

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kasus persebaran covid-19 di Indonesia.

Mulai dari menggalakan gerakan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun), hingga menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).

Selain itu, sejak Januari lalu pemerintah juga telah melakukan vaksinasi guna menekan angka kasus covid-19.

Proses vaksinasi ini dilakukan secara bertahap, dengan diawali dari para tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kemudian masyarakat umum.

Baca juga: Ashanty dan Aurel Hermansyah Mendadak Umumkan Hasil Swab PCR Positif, Anang dan Arsya?

Baca juga: ODSK Dilantik Gubernur dan Wagub 2021-2024, Kenapa Cuma Menjabat 3 Tahun? ini Penjelasannya

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa masyarakat umum dijadwalkan akan menerima vaksin covid-19 pada April mendatang.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin covid-19 sekitar bulan April, itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," kata Moeldoko pada Kamis (11/2/2021) yang dikutip dari Kompas.com.

Diketahui Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 pada 9 Februari lalu.

Baca juga: TNI Kembali Berduka, Prada Ginanjar Gugur Diserang KKB Tadi Pagi, Terkena Tembakan Dibagian Perut

Baca juga: Sosok Enzo Allie, Bule Berdarah Prancis Lolos Masuk TNI, Taruna yang Diperjuangkan Jenderal Andika

Dilansir dari SURYA.co.id, menurut Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020, bagi pihak yang menolak untuk di vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip dari Kompas.com via tribunnews.com dari Perpres Nomor 14 tahun 2021, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Kahiyang Ayu Unggah Foto Romantis Bersama Bobby Nasution, Sang Suami Protes Soal Ini

Baca juga: Tangis Arsy Hermansnyah Pecah saat Tahu Ashanty Jatuh Sakit: Bunda Jangan Sakit, Ya Allah!

Sanksi administratif tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Tak hanya itu saja, warga yang menolak untuk di vaksin dapat dikenai denda atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Adapun warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan. (art) 

Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Banjir dan Pembangunan Masjid, YMN Sulut Salurkan Bantuan Sosial

Baca juga: Masih Ingat Okie Agustina Eks Istri Pasha Ungu? Dulu Tinggal di Istana, Sekarang di Rumah Sederhana

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved