Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Boltim Berpotensi Dipimpin Pj, Gubernur Telah Usulkan Nama ke Kemendagri

Ada kemungkinan Boltim akan dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah, sembari menunggu hasil keputusan MK dan penetapan dari KPU Boltim.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi

Sulawesi Utara (Sulut) terpilih Pilkada serentak 2020 masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.

Hal itu, disebabkan belum adanya keputusan dari sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.

Padahal, Rabu 17 Februari 2021 (lusa) masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

(Boltim) Sehan Salim Landjar dan Rusdi Gumalangit.

Ada kemungkinan Boltim akan dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah, sembari menunggu hasil keputusan MK dan penetapan dari KPU Boltim.

Surat Mendagri terkait Plh dan Pj
Surat Mendagri terkait Plh dan Pj (siti nurjanah/tribun manado)

Terkait hal itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Sulut Jemmy Kumendong menjelaskan, dengan perhitungan lamanya

sidang di MK, Gubernur Sulut telah mengusulkan Pj untuk Boltim ke Kemendagri.

"Hal itu dengan perhitungan bahwa proses Pilkada karena ada sengketa di MK pasti akan lama, sementara Boltim akhir masa

jabatan bupati dan wakil bupati itu pada 17 Februari 2021," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Senin (15/2/2021), via seluler.

Namun hal itu, berlaku apabila jadwal pengumuman dari MK itu 19 sampai dengan 24 Maret 2021,

berarti terjadi kelowongan yang cukup panjang sehingga diusulkan Pj.

Meski demikian, Ia menjelaskan, tetap mengacu pada hasil putusan sela yang akan diterbitkan MK pada 17 Febriari 2021. Jika

pada putusan sela perkara PHP Pilkada 2020 Boltim ditolak, maka Plh yang akan mengisi kekosongan hingga pelantikan pada 26 Februari 2021.

"Tetapi disamping itu, kita melihat akan ada putusan sela dari MK, untuk putusan sela sendiri mulai hari ini sudah diterbitkan,

kalau kemudian ditolak gugatan untuk Boltim ya tentu akan disulkan seperti biasa dalam hal ini Plh yang akan mengisi

kekosongan, karena pelantikan nanti pada 26 Februari 2021 untuk bupati dan walikota," jelasnya.

Lebih lanjut, Jemmy Kumendong mengatakan, sedangkan apabila akan lanjut berperkara dalam artian dalam sidang putusan

sela di MK tersebut diterima berarti akan ada Pj yang akan mengisi kekosongan.

"Ya karena akan lama prosesnya di MK. Tapi sementara sampai pada 26 Februari 2021 itu harus ditunjuk Plh terlebih dahulu

yaitu Sekda yang menjabat saat ini untuk mengisi kekosongan tersebut," jelasnya.

Dikutip Tribunmanado.co.id, dari surat Mendagri, nomor 120/738/OTDA, tentang penugasan pelaksana harian yang

ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal

Malik bertuliskan, berkenan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021,

dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah

dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di daerah yang Bupati.

Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala

Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai

pelaksana harian bupati/ wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/ wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat

bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota terpilih. (ana)

Baca juga: Rita Dondokambey-Tamuntuan Dilantik Jadi Ketua TP PKK Sulut 2021-2024

Baca juga: Ivan Sarundajang : Terima Kasih Pemerintah dan Warga Sulut

Baca juga: Warga Antre Lihat Jenazah Sarundajang, Abadikan Dengan Foto

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved