Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SKB 3 Menteri

Apakah Siswa Dilarang Pakai Jilbab dan Kalung Salib Sesuai SKB 3 Menteri?

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah, tidak melarang seorang siswa atau pelajar mengenakan jilbab atau kalung salib

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Laporkan jika ada pelanggaran

Jika ada pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini di sekolah negeri maka bisa melaporkannya dengan menghubungi: Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270. Pusat Panggilan 177. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/. E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.

Sanksi

Dalam poin kelima SKB 3 Menteri ini, disebutkan sejumlah sanksi secara lengkap bagi pemda dan sekolah yang melanggar.

Sanksi bagi pihak yang melanggar tersebut adalah:

a. Pemda memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Kementerian dalam negeri: Memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan.

e. Kementerian Agama Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b hingga d.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved