Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SKB 3 Menteri

Apakah Siswa Dilarang Pakai Jilbab dan Kalung Salib Sesuai SKB 3 Menteri?

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah, tidak melarang seorang siswa atau pelajar mengenakan jilbab atau kalung salib

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah, tidak melarang seorang siswa atau pelajar mengenakan jilbab atau kalung salib bagi penganut agama Kristen.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri, SKB yang diterbitkan tersebut hanya mengatur pelarangan kepada sekolah negeri mewajibkan murid mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu.

“Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan diantara anak-anak, tidak melarang,” kata Jumeri dalam diskusi Pendalaman Materi SKB 3 Menteri secara daring, Kamis (11/2/2021).

Ia menjelaskan, yang tidak boleh adalah, ketika sekolah mewajibkan kepada peserta didiknya harus mengenakan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu.

Dalam arti lain, SKB 3 Menteri itu justru membebaskan para peserta muridnya terkait penggunaan seragam sesuai aturan agama yang dianut masing-masing.

“Artinya memberi kesempatan seluas-luasnya. Jadi sesuai dengan agama yang dianut anak tersebut, jadi tidak boleh dipaksa.”

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Isi SKB 3 Menteri

Berikut ini 6 poin isi SKB 3 Menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda)

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Laporkan jika ada pelanggaran

Jika ada pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini di sekolah negeri maka bisa melaporkannya dengan menghubungi: Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270. Pusat Panggilan 177. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/. E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.

Sanksi

Dalam poin kelima SKB 3 Menteri ini, disebutkan sejumlah sanksi secara lengkap bagi pemda dan sekolah yang melanggar.

Sanksi bagi pihak yang melanggar tersebut adalah:

a. Pemda memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Kementerian dalam negeri: Memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan.

e. Kementerian Agama Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b hingga d.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved