SKB 3 Menteri
Apakah Siswa Dilarang Pakai Jilbab dan Kalung Salib Sesuai SKB 3 Menteri?
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah, tidak melarang seorang siswa atau pelajar mengenakan jilbab atau kalung salib
TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah, tidak melarang seorang siswa atau pelajar mengenakan jilbab atau kalung salib bagi penganut agama Kristen.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri, SKB yang diterbitkan tersebut hanya mengatur pelarangan kepada sekolah negeri mewajibkan murid mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu.
“Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan diantara anak-anak, tidak melarang,” kata Jumeri dalam diskusi Pendalaman Materi SKB 3 Menteri secara daring, Kamis (11/2/2021).
Ia menjelaskan, yang tidak boleh adalah, ketika sekolah mewajibkan kepada peserta didiknya harus mengenakan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu.
Dalam arti lain, SKB 3 Menteri itu justru membebaskan para peserta muridnya terkait penggunaan seragam sesuai aturan agama yang dianut masing-masing.
“Artinya memberi kesempatan seluas-luasnya. Jadi sesuai dengan agama yang dianut anak tersebut, jadi tidak boleh dipaksa.”
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Isi SKB 3 Menteri
Berikut ini 6 poin isi SKB 3 Menteri:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda)
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.