Masih Ingat Din Syamsuddin? Dilaporkan Tuduhan Radikal, Banyak yang Heran, Curiga Ada Arahan Khusus
Said Didu curiga, ada sebuah arahan untuk menjatuhkan Din Syamsuddin yang belakangan sering memberikan kritiknya kepada pemerintah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Din Syamsuddin? Tokoh Muhammadiyah ini dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung ( ITB).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Motif dari laporan Din Syamsuddin dipertanyakan banyak pihak.
Said Didu dalam akun Twitternya menyebut tudingan itu "sangat mengherankan dan tidak masuk akal."
Said Didu curiga, ada sebuah arahan untuk menjatuhkan Din Syamsuddin yang belakangan sering memberikan kritiknya kepada pemerintah.
Din Syamsuddin (Kompas.com)
"Saya sangat heran dan sangat tidak masuk akal kalau ada pihak yg menuduh prof Dien Syamsuddin sebagai orang yang radikal. Atau apakah memang ada "arahan" bahwa semua orang yang tidak mau menjilat harus dituduh radikal dan dilaporkan?" tanya Said Didu, Jumat (12/2/2021)
Selain Said Didu, sejumlah tokoh lain juga keheranan Din Syamsuddin dituding radikal.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid memberikan pandangan terkait pelaporan itu yang menurutnya tidak masuk akal.
Hidayat mencontohkan, belum lama ini Prof Din Syamsudin baru saja menjadi pembicara Perayaan Al Azhar (Mesir) untuk Hari Persaudaraan Kemanusiaan se-Dunia.
Kegiatan itu merupakan even internasional untuk mengarusutamakan moderasi menolak radikalismeyang diinisiasi oleh Syekh Al Azhar bersama Paus Fransiscus.
“Maka sangat tidak rasional dan aneh bila tokoh terhormat yang diterima dan dikenal luas sebagai antiradikalisme dan sangat moderat sekelas Prof Din itu malah dituduh radikal,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta
Hidayat mengatakan sudah sewajarnya KASNdan Kementerian Agama (Kemenag) mengkritisi dan tidak mengamini laporan aneh tersebut.
“Lebih aneh lagi, kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?” tegas Hidayat.
Ia mengakui bahwa KASN memang memiliki kewenangan mengawasi kode etik setiap ASN, serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut.