Pembunuhan Polisi di Bali
Masih Ingat David Taylor? Bule Pembunuh Polisi di Bali, Kini Sudah Bebas Dari Penjara
David James Taylor kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanannya selama 4,6 tahun
"Dari aspek keimigrasian David James Taylor warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo.
Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tuturnya.
David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.
David yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Inggris sebelumnya dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung.
Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.
David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. (Tribun Bali/I Putu Candra)
• Sosok Jayden Oosterwolde Pesepakbola yang Tolak Panggilan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
• Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 Buat Sahabat, Teman Keja dan Pacar
"Hari ini David James Taylor bebas murni. Ia dipidana penjara selama enam tahun kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal," ditemui, Kamis, 11 Pebruari 2021.
Dikatakan Fikri ,dari pidana enam tahun penjara dijatuhkan, David telah menjalani masa pemidanaan sekitar 4,6 tahun.
Ini lantaran David mendapat potongan masa penahanan.
"Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari," terang mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini.
Kini pihak Lapas Kerobokan tengah menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap David.
"Kami masih menunggu pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Terkait deportasi. Kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi. Karena harus menyelesaikan administasi yang harus dilengkapi," papar Fikri.
Rajin Beribadah
Masih menurut Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, dikatakan bahwa selama menjalani masa pemidanaan, David James Taylor dikenal cukup baik dan rajin beribadah.