Pembunuhan Polisi di Bali
Masih Ingat David Taylor? Bule Pembunuh Polisi di Bali, Kini Sudah Bebas Dari Penjara
David James Taylor kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanannya selama 4,6 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat David James Taylor? Namanya sempat menjadi sorotan pada tahun 2016 silam
Pasalnya David merupakan bule asal Inggris yang menjadi pelaku pembunuhan seorang polisi di Bali yakni Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya.
Lama tak ada tak disorot, kini David telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Kamis (11/2/2021) kemarin
Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Setelah melaui pemeriksaan
dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.
• Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2021 Bulan Maret, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
• Masih Ingat Angel Sepang? Ini Kabarnya Pasca Skandal Perselingkuhan dengan Pimpinan DPRD Sulut Viral
Yang bersangkutan sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan olehnya dilakukan bersama dengan Sarah Connor warga negara
Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta.
Akibat dari perbuatan yang
dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu Sara dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI N

• Otoritas China Sebut Virus Corona Berasal Dari Kepala Babi Impor
• China Umumkan Sumber Awal Virus Corona, Ternyata Dari Hewan Ini
gurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan David dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Jamaruli Manihuruk.
David James Taylor warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul 00:45 WIB.
Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 waktu setempat.