Pesawat Terbang
Aturan Baru Saat Bepergian dengan Pesawat Terbang, Dimulai 9 Februari 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun untuk melakukan tes kesehatan
Kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Awaluddin mengatakan, pihak Angkasa Pura II akan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.
Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi.
Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta merupakan pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.
Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.
"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," ujarnya.(*)