Pesawat Terbang
Aturan Baru Saat Bepergian dengan Pesawat Terbang, Dimulai 9 Februari 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun untuk melakukan tes kesehatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun untuk melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen saat hendak bepergian menggunakan pesawat udara.
Aturan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 itu tertuang dalam persyaratan terbaru perjalanan penumpang pesawat rute domestik perseroan.
Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Juga sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
”Iya. memang terdapat perubahan aturan pengecualian tersebut untuk anak di bawah usia 5 tahun dari sebelumnya anak di bawah 12 tahun menyesuaikan dengan Satgas, setelah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi epidemiolog,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (11/2/2021).
Novie menjelaskan, dalam SE Nomor 19/2021 itu disebutkan persyaratan menunjukkan hasil dokumen kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen dengan hasil negatif tidak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Sementara dalam SE Nomor 10/2021 yang terbit sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pengecualian dilakukan bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Secara umum dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 juga diatur.
Aturannya bahwa selain penerbangan ke Bali, maka calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Namun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, persyaratannya lebih ketat.
Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil tegatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun persyaratan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
"Persyaratan tes covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun," kata Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi.
Selain menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat juga tidak diperkenankan makan dan minum.