Kasus Kriminal
Dugaan Asusila Ayah Kandung, Korban Diberikan Treatment Trauma Healing
Kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang ayah ke anak kandung perempuan, buat geger publik di Kota Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Terduga tersangka bakal dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(crz)
• Komisi I DPRD Sulut Kunker ke Bolmong, Koordinasikan Soal Ranperda yang Diajukan Kabupaten
• Ini Sejumlah Program Prioritas Karang Taruna Bitung saat Pandemi Covid 19
• Mengenal Doritis, Si Cantik yang Tak Doyan Ampas Teh
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terduga-tersangka-kasus-asusila-di-bitung.jpg)