Sengketa Pilwako Manado
UPDATE Sidang Gugatan Sengketa Pilwako Manado: Kuasa Hukum PAHAM Bikin Hakim Emosi
Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/2/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat itu, terkait gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 4, Prof Dr Julieta Amelia Runtuwenw MS dan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan MSM (PAHAM).
Pada sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan termohon dan pihak-pihak terkait.
Termohon dalam hal ini KPU Manado, sedangkan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1 Andrei Angouw-Richard Sualang, dan Bawaslu Manado.
Mereka sepakat membantah semua dalil yang disangkakan paslon nomor urut 4 PAHAM selaku pemohon.
Pada sidang ini, hakim anggota Saldi Isra mempertanyakan saksi paslon nomor 4 di TPS yang tidak tandatangani berita acara.
“Berapa banyak saksi Anda paslon nomor 4 di TPS yang tidak tanda tangan berita acara?,” tanya Hakim Saldi Isra kepada Kuasa Hukum PAHAM.
Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab Kuasa Hukum PAHAM Firman Mustika, SH.
“Sebagian ada, sebagian tidak,” kata Mustika.
Mendengar jawaban yang tidak pasti itu, Hakim Saldi Isra, terlihat sedikit emosi.
“Pemohon harus memberikan kepastian tentang jumlah saksi yang tidak tanda tangan di tingkat TPS. Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak, akan jadi masalah juga,” tegas Saldi Isra dengan nada tinggi.
Pertanyaan itu juga kemudian disampaikan hakim kepada pihak terkait.
“Secara detail tidak kami tak tahu angkanya. Tapi kemudian kami tidak menanggapinya terlalu jauh karena dalam permohonan pemohon tidak jelas, kabur, dan sangat tidak rinci menyebutkan TPS dimana telah terjadi pelanggaran atau penggelembungan suara,” timpal Rangga Paonganan SH, kuasa hukum AARS.
Lanjut kuasa hukum pihak terkait, semua proses perhitungan di tingkat TPS, kecamatan dan kota telah dilakukan sesuai aturan.
“Sepengetahuan kami tidak ada keberatan saksi di tingkat TPS,” kata Rangga.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum AARS mengungkapkan kepada Hakim MK tentang permohonan awal pemohon telah lewat tenggang waktu.