Sengketa Pilwako Manado
UPDATE Sidang Gugatan Sengketa Pilwako Manado: Kuasa Hukum PAHAM Bikin Hakim Emosi
Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/2/2021).
“Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili dan memeriksa dan memutuskan perkara perkara atau quo karena bukan kewenangan MK,” ucap Rangga sembari menambahkan terkait Legal Standing, bahwa syarat ambang batas yang seharusnya dipenuhi pihak pemohon, sebagaimana diketahui, sesuai pasal 158 undang undang 10 tahun 2016 selisih suara untuk mengajukan permohonan seharusnya maksimal 1,5%, namun faktanya selisih suara Paham dan AARS berdasarkan rekap terakhir adalah 8,9%.
“Ketiga terkait permohonan pemohon yang tidak jelas dan kabur tidak menguraikan secara lengkap terkait siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan seperti apa perbuatan yang dilakukan,” ungkap Kuasa Hukum AARS.
Sementara itu Bawaslu Manado yang dihadiri Ketua Marwan Kawinda mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di TPS tak ada satu pun saksi paslon nomor urut 4 yang berkeberatan.
“Nanti di tingkat kecamatan baru ada laporan. Muncul masalah,” beber Kawinda.
Pada akhir sidang, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa hasil persidangan akan dilaporkan dalam Rapat Putusan Hakim.
Dalam sidang tersebut, kubu termohon yakni KPU Manado di atas angin.
Hakim menilai dalil pemohon tentang penggelembungan pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan tidak jelas.
Hakim menyimpulkan, ketidakjelasan tersebut membuat pihaknya kesulitan.
"Ini locus delictinya di mana. Harus ditentukan TPS mana, kelurahan mana dan lainnya," kata dia.(*)