KPP Pratama Manado
KPP Pratama dan KPPN Manado Teken Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat dengan Pemkot Manado
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado
sepakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara.
Kepala KPP Pratama Manado Devyanus CN Polii dan Kepala KPPN Manado Wayan Juwena
bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Johnli Evans Tamaka menandatangani perjanjian itu di ruang BKAD kantor Wali Kota Manado, Selasa (09/02/2021).
• Tidak Ada Pesta Kembang Api di Tahun Baru Imlek Kali Ini
• Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Harap Pers Terus Edukasi Masyarakat dan Lawan Hoaks
• Ditanya Tentang Helena Lim, Karyawan Apotek Bumi Mengaku Tak Tahu
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Manado Denny Deddy Sangkaeng menyampaikan apresiasi KPP Pratama Manado dan KPPN Manado atas pelaksanaan tugas bersama dengan Pemkot Manado dalam pengelolaan anggaran.
"Rekonsiliasi ini memastikan bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan," ujar Deddy.
Kepala KPPN Manado Wayan Juwena turut menyampaikan apresiasi atas kesepakatan yang telah dicapai.
• Ini Fakta Ibu Bunuh Bayi di Lampung, Anak Mirip Selingkuhan, Diduga Tutupi Hasil Hubungan Gelap
• Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Diperpanjang hingga Jam 9 Malam
Wayan mengatakan, rekonsiliasi ini merupakan persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang nantinya digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan untuk mempercepat pembangunan di Kota Manado.
“Serupiah pun dana yang dikelola oleh pemerintah sangat bermanfaat untuk masyarakat Kota Manado," katanya.
Selain menyampaikan apresiasi atas nama Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kota Tomohon,