Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ustaz Maaher Meninggal

Keinginan Ustaz Maheer yang Belum Terwujud, Kuasa Hukum: Selalu Begitu Permintaannya

Kuasa hukum Ustaz Maheer At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, membeberkan keinginan terakhir sang klien yang disampaikan ketika terakhir bertemu.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
Ustaz Maheer 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ustaz Maaher Meninggal Dunia.

Ustaz yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani meninggal dunia di dalam rutan.

Ia meninggal akibat sakit yang dideritanya.

Di akhir hayatnya, ternyata ada permintaannya yang belum terwujud.

Diketahui, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit luka di lambung.

Ustaz Maheer At-Thuwailibi mengembuskan napas terakhir dalam masa hukuman penjara di Rutan Bareskrim, Senin (8/2/2021).

Kuasa hukum Ustaz Maheer At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, membeberkan keinginan terakhir sang klien yang disampaikan ketika terakhir bertemu.

"Bertemu (ustadz Maheer At-Thuwailibi) hari Kamis lalu di Kejaksaan Negeri Kota Bogor," kata Djudju Purwantoro dihubungi Grid.ID, Selasa (9/2/2021).

Djudju Purwantoro pun menerangkan kondisi kliennya di pertemuan terakhir mereka.

Sempat Berseteru, Nikita Mirzani Posting Foto Ustaz Maaher At Thuwailibi: Semoga Diampuni Dosanya 

"Kamis siang beliau sudah dalam keadaan lemas di dalam mobil yang membawa pihak Bareskrim untuk dilimpahkan ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya.

Menurut Djudju Purwantoro, di momen pertemuan mereka, Ustaz Maheer menginginkan untuk dibawa ke RS Ummi Bogor.

Mengingat permintaannya tak kunjung dikabulkan oleh pihak Bareskrim.

"Ya beliau tetap ingin dirawat di RS Ummi Bogor, selalu begitu permintaannya," kata Djudju Purwantoro.

"Beliau agak kesal kenapa kok sudah berkali-kali minta tapi belum juga dikabulkan, itu yang saya tangkap. Beliau lebih percaya ke RS Ummi Bogor," tutup Djudju Purwantoro.

Seperti diketahui, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia dalam status sebagai tahanan atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Yahya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved