Kasus Kriminal
Kasus Asusila di Bitung, Polisi Tangkap Ayah Kandung
Korban masih duduk di bangku sekolah, sedangkan terduga tersangkanya tercatat sebagai pekerja swasta, yang juga ayahnya
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Terduga tersangka ditangkap, dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di bidang PPA Polres Bitung.
"Informasi lainnya, terduga tersangka sudah punya istri ketiga. Dan dari pengakuannya terduga tersangka mengakui perbuatan itu, dilakukan dalam keadaan atau di pengaruhi minuman keras (miras)," jelas mantan Wakatim Maleo Polda Sulut ini.
Terduga tersangka bakal dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(crz)
• AC Milan Tunggu Coutinho Dibuang Barcelona, Jadi Syarat Messi Bertahan di Camp Nou
• 1,25 Juta Driver Daring Segera Divaksin Covid-19, Catat Jadwalnya
YOUTUBE TRIBUN MANADO