Kasus Kriminal
Kasus Asusila di Bitung, Polisi Tangkap Ayah Kandung
Korban masih duduk di bangku sekolah, sedangkan terduga tersangkanya tercatat sebagai pekerja swasta, yang juga ayahnya
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Aksi dugaan asusila, kembali terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut.
Bejatnya lagi, kejadian ini diduga dilakukan oleh pria MM (32) terhadap seorang perempuan sebut saja Bunga (17).
Korban masih duduk di bangku sekolah, sedangkan terduga tersangkanya tercatat sebagai pekerja swasta.
Terduga tersangka dan korban memiliki hubungan darah, yakni ayah dan anak kandung.
• Sempat Ditunda, Wawali Tomohon Syerly Adelyn Sompotan Akhirnya Disuntik Vaksin Sinovac
• PDIP Usul Tukang Gali Kubur dan Pemandi Jenazah Juga Dapat Insentif
• Moeldoko Menguat di Balik Isu Kudeta Ketum Demokrat, Herzaky : Ada Janji Money Politics Rp 100 juta
Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, peristiwa ini terungkap ketika korban memberikan informasi kepada wali kelasnya seorang guru bernama Arlina.
"Jadi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban hendak berangkat ke Ternate pergi ke ibu kandunya. Nah, korban meminta uang ke guru wali kelasnya
untuk ongkos ke Ternate. Korban bilang sudah tidak mau tinggal dengan sang ayah,
lalu wali kelasnya bertanya alasan kenapa melakukan ini dan korban mengatakan korban ketakutan dicabuli oleh ayah kandungnya," jelas Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (9/2/2021) malam.
• Sidang PHP Pilkada Boltim, Penjelasan Bawaslu Boltim Sesuai Proses Penanganan Pelanggaran
• Siapa Helena Lim, Crazy Rich yang Dapat Vaksin Tahap Pertama
Dari keterangan penyidik di unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung, korban menjelaskan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh ayah kandung pertama kali terjadi sekitar tahun 2017
di rumah mereka di satu di antara Kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Awalnya, sebelum korban hendak pergi ke sekolah (waktu itu masih belajar di sekolah) terduga tersangka memandikan korban.
Di saat pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap sang anak kandung.
• Gadis Cantik Chriscella Three Putri Derek Sebut Pers Membantu Warga di Tengah Pandemi Covid-19
• Luna Maya Katakan Ariel Noah Orangnya Lambat dan Gengsi, Terungkap Penyebab Putusnya Mereka
Kejadian kedua kali, terjadi saat korban sedang tidur di kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar, membangunkan korban dan langsung mengunci pintu.
namun korban menolak, sehingga pelaku diduga sempat memukul korban dengan menggunakan hanger atau gantungan baju.
Namun korban tetap tidak mau menuruti keinginan pelaku dan pelaku memaksa korban dan membanting korban.
• Bantuan Subsidi Gaji Dihentikan,Ini Program Penggantinya, Lebih Menguntungkan
Terduga tersangka ditangkap, dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di bidang PPA Polres Bitung.
"Informasi lainnya, terduga tersangka sudah punya istri ketiga. Dan dari pengakuannya terduga tersangka mengakui perbuatan itu, dilakukan dalam keadaan atau di pengaruhi minuman keras (miras)," jelas mantan Wakatim Maleo Polda Sulut ini.
Terduga tersangka bakal dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(crz)
• AC Milan Tunggu Coutinho Dibuang Barcelona, Jadi Syarat Messi Bertahan di Camp Nou
• 1,25 Juta Driver Daring Segera Divaksin Covid-19, Catat Jadwalnya
YOUTUBE TRIBUN MANADO