Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru Vonis 10 Tahun Penjara Jaksa Pinangki, Terbukti jadi Makelar Kasus hingga Pencucian Uang

Sejumlah fakta baru mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Rencana Buka Sekolah Khusus Ujian Sekolah, Renti Mokoginta: Menunggu Persetujuan Tim Satgas

2. Warisan Almarhum Suaminya

Selama proses persidangan, pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebab, biaya hidup Pinangki juga bersumber dari warisan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Namun, majelis hakim berkata lain. Pinangki dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan dari almarhum suaminya.

Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim, dikutip dari Antara.

Padahal, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki. Salah satunya adalah ketika membeli mobil BMW yang dibayar secara tunai dalam waktu berdekatan atau layering.

Pinangki juga disebutkan menggunakan nama orang lain saat menukar mata uang asing, tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit dengan nominal lebih banyak agar menjadi deposit sehingga uang seolah-olah dari sumber yang sah.

Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.

"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat," ungkap Eko.

Petugas melepaskan borgol terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pinangki-sirna-malasari' title='Pinangki Sirna Malasari'>Pinangki Sirna Malasari</a> (kiri) sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," sambungnya.

Pengeluaran Pinangki yang dapat mencapai Rp 70 juta per bulan dinilai tak sesuai dengan gaji Pinangki serta suaminya. Maka dari itu, majelis hakim memutuskan Pinangki terbukti melakukan pencucian uang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved