Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru Vonis 10 Tahun Penjara Jaksa Pinangki, Terbukti jadi Makelar Kasus hingga Pencucian Uang

Sejumlah fakta baru mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. 

Menurut majelis hakim, keberadaan king maker tetbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Namun, sosok itu masih menjadi misteri meski identitasnya sudah berusaha ditelusuri oleh majelis hakim.

"Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat, dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar hakim Eko, dikutip dari Tribunnews.com.

Istilah king maker sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, sosok king maker tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Dugaan adanya sosok king maker itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan September 2020. Namun, hingga saat ini, sosok itu masih belum terungkap.

Lebih lanjut, setelah menjalani sidang putusan, Pinangki memiliki hak untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki dan Terungkapnya Peran Dia sebagai Makelar Kasus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved