Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Pekerja

Bantuan Subsidi Gaji Dihentikan,Ini Program Penggantinya, Lebih Menguntungkan

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan bantuan untuk mengganti subsidi gaji ini.Kita tidak menggunakan skema subsidi upah

Editor: Alpen Martinus
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA- Bantuan subsidi gaji menjadi harapan para pekerja saat masa pandemi Covid 19.

Bantuan tersebut dianggap sangat membantu pekerja untuk tetap bertahan hidup dan menghidupi keluarga.

Namun sayang, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga kerja

mengumumkan tidak lagi akan memberikan subsidi gaji.

Buktinya, anggaran tersebut tidak lagi tertata di APBN 2021.

Menanggulangi kekecewaan para pekerja, Kementerian Tenaga Kerja mencarikan jalan keluarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan bantuan untuk mengganti subsidi gaji ini.

Demonstrasi di Myanmar Makin Memanas, Korban Mulai Berjatuhan

Untuk diketahui, subsidi gaji termin pertama dari bulan Agustus hingga Oktober 2020,

realisasi pencairan mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Pada penyaluran termin pertama, terdapat bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Kemudian untuk bantuan subsidi gaji termin kedua, terdapat penyaluran

sebesar 12,24 juta atau 98,71 persen selama bulan November 2020.

Sementara bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan sebesar 159.727 pekerja, sehingga

total realisasi penyaluran sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program subsidi gaji ini pasti

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved